.

.
Select Menu

Favourite

POSKO SENKOM KLATEN BASEMENT JANU PUTRA PASARAYA KLATEN

PUSAT

SENKOM INFORMATION CENTER

SPACE IKLAN

POLDA

KLATEN

BERITA

SPONSOR

SPONSOR

TELEMATIKA

JAWA TENGAH

RESCUE

INFO

» » BNN GANDENG SENKOM SUKSESKAN GERAKAN REHABILITASI 100.000 PENGGUNA NARKOBA


SENKOM KLATEN 2/28/2015 03:29:00 PM 0






Purbalingga -- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia ( BNN )Dalam mendukung program pemerintah tahun 2015 akan dideklarasikan sebagai “Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba” BNN dan Senkom Mitra Polri Jawa Tengah mengadakan sosialisasi P4GN dan gerakan rehabilitasi 100.000 pencandu narkoba di pendopo kabupaten Purbalingga 28 februari 2015 yang di ikuti oleh Senkom MItra Polri Jawa tengah.Hadir pula pembina Senkom Mitra Polri Brigjen Pol purn Edy Mulyadi dan juga pengurus propinsi Senkom Mitra Polri Jawa Tengah serta pengurus Senkom Kabupaten se Jawa Tengah.BNN merilis angka prevelansi penyalahgunaan narkotika di Indonesia cenderung meningkat di perkirakan di tahu 2015 akan meningkat menjadi 5 juta jiwa lebih penyalah guna,oleh karena itu indonesia saat di sebut dalam kondisi darurat narkoba.Adapun strategi dan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini di lakukan dengan melalui program pencegahan,pemberdayaan masyarakat,rehabilitasi dan pemberantasan narkoba.

BNN mengajak Senkom sebagai organisasi yang bergerak di bidang komunikasi dan informasi keamanan dan ketertiban masyarakat ,pertahanan dan keamanan nasional serta penanggulangan bencana merupakan potensi untuk turut aktif dalam mengimplementasikan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Selain untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat dalam sosialisasi ini juga merupakan kegiatan diskusi di masyarakat, sehingga terbangun pemahaman yang benar mengenai bahaya narkoba dan bagaimana menangani pecandu narkoba. “ Masyarakat harus mengetahui bahwa para pengguna atau pelaku penyalahgunaan narkotika tidak akan ditahan di penjara selayaknya pelaku kejahatan. Mereka, nantinya hanya akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi. Kebijakan itu lahir setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk peraturan bersama dengan Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Dalam peraturan tersebut mewajibkan penyidik merehabilitasi pengguna narkoba.“ Jangan sampai terjadi peredaran Narkoba di Kabupaten Purbalingga dan Jawa Tengah karena tentunya dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat. Pasalnya, pemuda dan pelajar bahkan anak dibawah umur menjadi sasaran yang sangat rentan terhadap pengaruh penggunaan narkoba. Karena itu, jangan coba-coba, sebab jika dicoba akan ketagihan dan akhirnya tidak bisa melepaskan diri” papar Brigjend. Pol. Purn. H. Edi mulyadi, M. Sh.


 AKBP. Edy santoso, Sos, M.Si ketua BNN kabupaten Purbolinggo, menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dan merapatkan barisan, serta tetap konsisten untuk memerangi bahaya Narkoba demi menyelamatkan generasi muda yang akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang.Serta  para orang tua selalu aktif untuk memberikan motivasi yang positif bagi anak-anak remaja agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang sudah sangat memperihatinkan saat ini. “Tidak akan ada masa depan generasi muda dengan memakai Narkoba, hanya ada jalan menuju kematian jika para generasi muda tidak segera sadar diri untuk selalu menjauhi barang haram tersebut,” ungkapnya.(rio)





«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

monggo Kritik saran wonten form ngandap