POLRI TURUT SERTA DALAM MISI PERDAMAIAN PBB
Selain menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal
13 dan 14 Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, polri juga turut serta dalam upaya mewujdukan
keamanan dan perdamaian dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3
UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menjelaskan
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas
pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada pertengahan bulan Agustus yang lalu, Kapolri Jenderal Polisi
Sutarman melepas 32 personel polisi yang tergabung dalam kontingen
Garuda Bhayangkara. Mereka berangkat ke Darfur, Sudan Selatan, untuk
menjalankan misi pemiliharaan perdamaian PBB selama 1 (satu) tahun.
Mereka yang berangkat merupakan anggota Individual Police Officer (IPO).
Dibagi menjadi 2 tim, 8 orang polisi pria dan 6 polisi wanita dikirim
ke Darfur, Sudan, dan tergabung dalam misi United Nations-African Union
Hybrid Mission in Darfur (UNAMID). Selanjutnya, 18 orang polisi pria
lainnya dikirim ke Sudan Selatan dalam misi UNAMISS. Tugas pokok ke 32
personel polisi yang tergabung dalam kontingen Garuda Bhayangkara
seperti patroli, community policing, pelatihan dan pendampingan
kepolisian lokal serta perumusan kebijakan pengembangan institusi hukum
di negara penerima misi. Anggota Polri yang diturunkan berasal dari
berbagai kesatuan wilayah dan satuan kerja di tingkat Mabes Polri.
Mereka akan bergabung dalam misi multidimensional PBB. Mereka yang ikut
dalam misi perdamaian PBB merupakan anggota Polri yang telah diseleksi
dan memiliki kemampuan pemecahan masalah, pemahaman terhadap hak asasi
manusia, dan stress management. Sejak tahun 2000, sebanyak 743 personel
kontingen Bhayangkara sudah diberangkatkan dalam misi perdamaian dibawah
bendera PBB. Di antaranya Bosnia, Afghanistan, Sudan, Afrika, Darfur,
Haiti, Somalia, dan beberapa kegiatan lain di PBB.
Penugasan ini
merupakan komitmen Polri terhadap tujuan nasional menciptakan ketertiban
dunia, ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan
keadilan sosial sesuai Pasal 41 ayat 3 UU Kepolisian. Menjaga perdamaian
juga merupakan arah kebijakan politik luar negeri RI.(
Tidak ada komentar